Kamis, 01 November 2007

Aborsi Dan Hak Anak

Pasal 1 UU no 23 thn 2002 , menjelaskan: Anaka adalah: seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Pasal 1 ayat 12 Hak anak adalah: bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

ABORSI
Pengertian (ditinjau dari segi medis)
berakhirnya kehamilan sebelum anak yg dikandung dapat hidup di dunia luar, dimana berat badan anak kurang dari 500 gram dan usia kehamilan kurang dari 22 minggu.

ABORTUS
  1. Abortus Spontan
  2. Abortus Provocatus
  • Abortus provocatus artificialis
  • Abortus Provocatus Criminalis

Abortus provocatus Criminalis, adalah tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar aturab hukum yang berlaku.

Banyak alasan yang melatar belakangi terjadinya Abortus Provacatus Criminalis.

  • Banyaknya persoalan yang muncul dalam keluarga
  • standar dan nilai-nilai dalam keluarga yang menurun
  • seks bebas di kalangan remaja
  • kegagalan KB
  • Perkosaan

Motivasi-motivasi yang memberanikan orang melakukan ABORSI

  • karena kehendak sendiri
  • karena kehendak keluarga
  • karena malu
  • karena disuruh pacar

begitu banyak alasan yag timbul untuk mendukung, dan seakan-akan membenarkan tindakan ABORSI, apapun alasan-alasan itu ABORSI tetap Aborsi. ini bukan hanya melanggar norma-norma hukum, tapi juga melanggar apa yang menjadi prinsip dari hati NURANI.

Tidak ada komentar: