Rabu, 31 Oktober 2007
Jumat, 26 Oktober 2007
Berjuang untuk kesempurnaan
Kamis, 25 Oktober 2007
Formula Sikap
- Kita tidak dapat menentukan berapa panjang umur hidup kita, tetapi kita dapat memilih bagaimana cara kita hidup, sepanjang umur hidup kita. Kita tidak dapat mengatur kecantikan wajah kita, tetapi kita dapat mengatur ekspresi wajah kita. Kita tidak dapat mengatur saat-saat sulit dalam kehidupan kita, tetapi kita dapat memilih untuk membuat suatu kehidupan dengan sedikit kesulitan. Kita tidak dapat mengatur atmosfer negatif dalam dunia ini, tetapi kita dapat mengatur atmosfer dalam pikiran kita. Kita terlalu sering mencoba untuk memilih dan mengatur hal-hal yang tidak dapat kita kendalikan, tetapi kita terlalu jarang memilih dan mengatur hal-hal yang dapat kita kendalikan, yaitu : SIKAP HIDUP KITA.
- Setiap perubahan dalam sikap kita harus datang melalui pengertian dan penerimaan dari dalam diri kita. Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang dapat menyempurnakan dan membentuk dirinya sendiri, dengan mengubah sikapnya.
- Jarakmu menuju kesuksesan hanyalah sejauh sikapmu.
- Kitalah yang memilih sikap kita saat ini, dan hal tersebut merupakan suatu pilihan yang akan berlanjut terus
(JOHN C. Maxwell)
Sikap Positif (pesona diri yang terindah) CHANDRA Suwondo, Metanoia
Rabu, 24 Oktober 2007
Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis
- Pembuatan draft pertama
- Pertukaran draft kontrak
- Revisi (jika perlu)
- Penyelesaian akhir
- Penandatanganan para pihak.
Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut di atas, karena dapat saja terjadi bahwa harusnya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang masih perlu diperbaiki (ditawar) oleh pihak lainnya, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya hingga terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut.
Apabila para pihak berada pada daerah yang berbeda, untuk menandatangani kontrak tersebut biasa juga dilakukan oleh para pihak dengan cara, salah satu pihak mencetak ulang draft kontrak yang telah disetujui oleh para pihak sebanyak dua rangkap, kemudian pihak itu menandatangani kontrak itu. Setelah ditandatangani, pihak ini mengirim kembali satu rangkap naskah pihak pengirim naskah kontrak tersebut.
Dengan demikian, selesailah penandatanganan kontrak oleh kedua bela pihak. Tentu saja hal ini hanya cocok dilakukan untuk kontrak-kontrak yang nilainya tinggi, sebaiknya para pihak harus menandatangani kontrak pada tempat dan waktu yang bersamaan.
Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Dr.Ahmadi Miru, SH.,M.S.