Kamis, 01 November 2007

Aborsi dan Hak Anak (lanjutan)

cara-cara aborsi rata-rata bervariasi :

  • Datang ke klinik kebidanan atau dokter kandungan.
  • mencoba minum jamu / ramuan tradisional, minuman keras
  • perut diinjak-injak oleh pacar
  • Olah raga naik gunung

teknik-teknik pengguguran :

  • di latasi dan kuret (dilatation dan Curettage / D dan C
  • kuret dengan penyedotan
  • peracunan dengan garam
  • histeratomi atau beda caesar
  • pengguguran kimia prostag andin

Akibat-akibat Aborsi bagi seorang ibu / wanita :

  • gangguan psikologis, mental dan resiko jasmani
  • depresi, gangguan kejiwaan
  • kematian
  • cacat tubuh, seperti : pendarahan, sobeknya leher rahim, perforasi pada kandungan, usus maupun kandung kemih.
  • mendatangkan penyakit seperti : anemia, radang selaput perut, radang urat darah ataupun radang panggul yang berkaitan dengan jadinya kemandulan.

HUKUM dan Peraturan tentang ABORSI

UU no 23 tahun 1992- tentang kesehatan, mengenai persyaratan wanita yang bisa menjadi aborsi, antara lain harus seijin suami dan karena alasan medis tertentu

Pasal 15 (1) dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Pasal 15 (2) tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :

  1. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tertentu.
  2. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuatu dengan tangung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan ahli.
  3. dengan persetujuan ibu hamil, suaminya atau keluarganya
  4. pada saran kesehatan tertentu

Pasal 80 : barang siapa melakukan tindkan medis tertentu terhadap ibu hamil, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Pandangan KUHP tentang ABORSI :

Pasal 346 - pasal 349 ;memberikan sanksi yang cukup berat bagi seorang wanita, atau pelaku tindakan Aborsi dengan pidana penjara selama 12 tahun....

pemerintah membuat peraturan, tapi peraturan ini hanya akan menjadi sebuah tulisan yang bisu, dan tidak bisa berbicara banyak.

Aparat negara, semua pihak (Dokter, kepolisian, Orang tua, anak muda) semua yang ada di Bangsa ini. tolonglah untuk menghentikan semua ini, bagi siapa saja yang ingin atau sering melakukan ABORSI, kita semua harus berfikir dua kali sebelum mengambil tindakan untuk aborsi.

bukan tidak mungkin bahwa janin yang dibunuh sebenarnya adalah salah satu calon presiden Indonesia yang dapat membawa bangsa ini kearah yang lebih baik, dan bukan tidak mungkin juga anak-anak yang dibunuh adalah 1 Tim sepakbola nasional Indonesia yang terbaik yang dapat membawa Indonesia masuk dalam jejeran Negara-negara yang harus diperhitungkan di Dunia sepak bola internasional.

Berhentilah, ABORSI membuat bangsa ini dikutuk TUHAN. karena ada darah anak-anak yang tidak berdosa, yang ditumpahkan.

ABORSI melanggar hak-hak anak. US, sebagai negara yang katanya sangat memperjuangkan HAK ASasi Manusiapun perlu dipertanyakan????karena negara ini melegalkan ABORSI.....mereka tidak menghormati hak hidup seorang anak.

BIARKAN HATI NURANIMU BERBICARA...........

Aborsi Dan Hak Anak

Pasal 1 UU no 23 thn 2002 , menjelaskan: Anaka adalah: seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Pasal 1 ayat 12 Hak anak adalah: bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

ABORSI
Pengertian (ditinjau dari segi medis)
berakhirnya kehamilan sebelum anak yg dikandung dapat hidup di dunia luar, dimana berat badan anak kurang dari 500 gram dan usia kehamilan kurang dari 22 minggu.

ABORTUS
  1. Abortus Spontan
  2. Abortus Provocatus
  • Abortus provocatus artificialis
  • Abortus Provocatus Criminalis

Abortus provocatus Criminalis, adalah tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar aturab hukum yang berlaku.

Banyak alasan yang melatar belakangi terjadinya Abortus Provacatus Criminalis.

  • Banyaknya persoalan yang muncul dalam keluarga
  • standar dan nilai-nilai dalam keluarga yang menurun
  • seks bebas di kalangan remaja
  • kegagalan KB
  • Perkosaan

Motivasi-motivasi yang memberanikan orang melakukan ABORSI

  • karena kehendak sendiri
  • karena kehendak keluarga
  • karena malu
  • karena disuruh pacar

begitu banyak alasan yag timbul untuk mendukung, dan seakan-akan membenarkan tindakan ABORSI, apapun alasan-alasan itu ABORSI tetap Aborsi. ini bukan hanya melanggar norma-norma hukum, tapi juga melanggar apa yang menjadi prinsip dari hati NURANI.