Kamis, 01 November 2007

Aborsi dan Hak Anak (lanjutan)

cara-cara aborsi rata-rata bervariasi :

  • Datang ke klinik kebidanan atau dokter kandungan.
  • mencoba minum jamu / ramuan tradisional, minuman keras
  • perut diinjak-injak oleh pacar
  • Olah raga naik gunung

teknik-teknik pengguguran :

  • di latasi dan kuret (dilatation dan Curettage / D dan C
  • kuret dengan penyedotan
  • peracunan dengan garam
  • histeratomi atau beda caesar
  • pengguguran kimia prostag andin

Akibat-akibat Aborsi bagi seorang ibu / wanita :

  • gangguan psikologis, mental dan resiko jasmani
  • depresi, gangguan kejiwaan
  • kematian
  • cacat tubuh, seperti : pendarahan, sobeknya leher rahim, perforasi pada kandungan, usus maupun kandung kemih.
  • mendatangkan penyakit seperti : anemia, radang selaput perut, radang urat darah ataupun radang panggul yang berkaitan dengan jadinya kemandulan.

HUKUM dan Peraturan tentang ABORSI

UU no 23 tahun 1992- tentang kesehatan, mengenai persyaratan wanita yang bisa menjadi aborsi, antara lain harus seijin suami dan karena alasan medis tertentu

Pasal 15 (1) dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Pasal 15 (2) tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :

  1. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tertentu.
  2. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuatu dengan tangung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan ahli.
  3. dengan persetujuan ibu hamil, suaminya atau keluarganya
  4. pada saran kesehatan tertentu

Pasal 80 : barang siapa melakukan tindkan medis tertentu terhadap ibu hamil, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Pandangan KUHP tentang ABORSI :

Pasal 346 - pasal 349 ;memberikan sanksi yang cukup berat bagi seorang wanita, atau pelaku tindakan Aborsi dengan pidana penjara selama 12 tahun....

pemerintah membuat peraturan, tapi peraturan ini hanya akan menjadi sebuah tulisan yang bisu, dan tidak bisa berbicara banyak.

Aparat negara, semua pihak (Dokter, kepolisian, Orang tua, anak muda) semua yang ada di Bangsa ini. tolonglah untuk menghentikan semua ini, bagi siapa saja yang ingin atau sering melakukan ABORSI, kita semua harus berfikir dua kali sebelum mengambil tindakan untuk aborsi.

bukan tidak mungkin bahwa janin yang dibunuh sebenarnya adalah salah satu calon presiden Indonesia yang dapat membawa bangsa ini kearah yang lebih baik, dan bukan tidak mungkin juga anak-anak yang dibunuh adalah 1 Tim sepakbola nasional Indonesia yang terbaik yang dapat membawa Indonesia masuk dalam jejeran Negara-negara yang harus diperhitungkan di Dunia sepak bola internasional.

Berhentilah, ABORSI membuat bangsa ini dikutuk TUHAN. karena ada darah anak-anak yang tidak berdosa, yang ditumpahkan.

ABORSI melanggar hak-hak anak. US, sebagai negara yang katanya sangat memperjuangkan HAK ASasi Manusiapun perlu dipertanyakan????karena negara ini melegalkan ABORSI.....mereka tidak menghormati hak hidup seorang anak.

BIARKAN HATI NURANIMU BERBICARA...........

1 komentar:

Steven S mengatakan...

Aborsi dinilai secara relatif per orang, namun fenomena yg ada kebanyakan yg negatif dampaknya. aborsi scr tdk langsung akan mengundang keputusasaan,rasa takut yang selalu menghantui... kecuali minta pengampunan.. btl ga, kaka'